Ada kabar bagus untuk semua masyarakat Indonesia dengan telah dibuat peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), atau lebih kita kenal terlebih dahulu sebagai Brancless Banking.
Aturan ini setidaknya memiliki dua makna ;
Pertama; nasabah perbankan dapat melakukan aktifitas perbankan melalui agen bank, di warung
Jumat, 21 November 2014
Hai Semua, Bersiaplah Jadi Agen Bank
Share to your friends
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon